You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Senen Harus Diberi Kemudahan
photo Doc - Beritajakarta.id

Korban Kebakaran Pasar Senen Harus Diberi Kemudahan

Pedagang Pasar Senen yang kiosnya terbakar harus diberikan kemudahan untuk bisa membangun kembali usahanya. Akses ke tempat penampungan sementara (TPS) pun mesti mudah dijangkau oleh pedagang dan konsumen.

Kalau bisa di TPS sementara bisa diberikan secara cuma-cuma dan lokasinya harus gampang diakses oleh pengunjung

"Kalau bisa di tempat penampungan sementara bisa diberikan secara cuma-cuma dan lokasinya harus gampang diakses oleh pengunjung," ujar Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, usai Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Jumat (20/1).

Menurutnya, pedagang juga bisa diberikan bantuan permodalan dari pemerintah. Bantuan tersebut bisa dilakukan dalam bentuk pinjaman lunak dari program kredit usaha rakyat Bank DKI.

Pedagang Korban Kebakaran Pasar Senen Daftar Relokasi

"Itu sangat memungkinkan. Artinya, pedagang yang menjadi korban kiosnya terbakar harus benar-benar diberikan kemudahan," katanya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono memastikan, semua pedagang korban kebakaran di Pasar Senen akan menempati TPS di Blok V. Pedagang akan dibagi ke beberapa lokasi, seperti di lantai 1 Blok V yang mampu menampung 425 kios dan lantai 2 ada sebanyak 375 kios.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2168 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye1809 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1712 personFolmer
  4. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1593 personTiyo Surya Sakti
  5. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1589 personAnita Karyati